Pemerintah Atur Berbagai Hal Terkait e-commerce di Indonesia Dengan Roadmap Yang Pas Bagi Iklim Industri e-commerce Nasional

0
327

Awal tahun 2016 pemerintah mengeluarkan peta jalan (roadmap) bagi industri e-commerce nasional yang mengatur berbagai hal terkait e-commerce. Peta jalan ini diharapkan akan membantu mempercepat pertumbuhan industri e-commerce nasional dan membawa industri ini menjadi kekuatan digital ekonomi di Indonesia. Peta jalan ini juga menjadi bagian dari program nasional pemerintah yang ingin agar industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dan membawa manfaat yang berkelanjutan di Indonesia.

Terdapat tujuh hal yang diatur dalam peta jalan e-commerce Indonesia yaitu mengenai logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, pajak, pendidikan dan sumber daya manusia, serta cyber security. “Roadmap yang dibuat oleh pemerintahini akan membantu percepatan e-commerce di Indonesia baik percepatan secara bisnis dan industri maupun perlindungan e-commerce di Indonesia. Hal ini akan memiliki dampak sangat positif bagi sistem transaksi, sistem keamanan belanja online, serta perkembangan investasi e-commerce asing dan lebih menjamin perlindungan terhadap investor lokal,” terang Riyeke Ustadiyanti, pendiri iPaymu.

Hadirnya peta jalan ini menurut Riyeke akan menjadi panduan untuk mengubah kebiasaan lama masyarakat dan pelaku industri e-commerce. “Peta jalan kami harapkan akan bisa mempengaruhi perilaku pelaku industri e-commerce Indonesia karena ini akan menjadi bagian penting terhadap upaya untuk menjadi media influencer bagi sebuah kebiasaan atau habit baru,” ujar Riyeke. Menurutnya jika peta jalan yang ada tidak bagus maka upayan untuk mengubah kebiasaan lama tersebut akan berjalan lebih lama.

Perilaku menjadi salah satu perhatian utama Riyeke. Ia mengatakan salah satu tantangan terbesar industri e-commerce di Indonesia adalah dalam hal perilaku. “Di sini diperlukan sebuah gerakan atau kebiasaan untuk memberikan pemahaman bagaiaman seharusnya e-commerce yang baik itu,” jelas Riyeke yang juga adalah Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan dan Perancangan Asosiasi Indonesia E-Commerce (idEA).

IdEA terus bekerjasama dan berkoordinasi mengenai apa yang harus dilakukan oleh asosiasi dan apa yang harus atau bisa dilakukan oleh pemerintah. “Intinya adalah tidak ada satupun yang dirugikan. Semua dikoordinasikan dalam kebersamaan untuk mendukung agar peta jalan ini bisa memajukansemua secara bersama-sama. Tidak ada satupun poin dalam peta jalan ini yang mendikte atau mengutamakan kepentingan-kepentingan tertentu karena roadmap ini untuk kemajuan bangsa,” jelas Riyeke.

Ia juga menyadari pentingnya edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang e-commerce serta membutuhkan ruang lingkup yang banyak. Hal-hal terkait aturan menjadi penting karena menjadi bagian dari proses transaksi yang memindahkan transaksi konvensional ke digital yang tentu membutuhkan paradigma baru dan menimbulkan persepsi baru.

Pengembangan e-commerce di Indonesia juga menerapkan lima prinsip dasar dalam pengimplementasian e-commerce, yaitu:

  • Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce.
  • Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction)
  • Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri E- Commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional
  • Pemain nasional, terutama start-up dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama

Penerapan peta jalan ini juga diharapkan akan mampu membantu pencapaian target nilai transaksi sebesar US$130 miliar pada tahun 2020.