Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua dalam memilih game yang aman sesuai dengan usia anak.
IGRS akan memiliki lima kategori usia yaitu: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Menurut Komdigi, peraturan ini akan mulai diimplementasikan pada Januari 2026.
Tujuan Indonesia Game Rating System
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya, menjelaskan bahwa sistem ini berfungsi sebagai pedoman bagi orang tua untuk memahami konten game yang layak dimainkan anak. Tidak hanya itu, sistem ini juga memastikan keselarasan dengan norma dan budaya Indonesia.
“Orang tua bisa lebih tenang karena developer dan publisher game ke depan akan mencantumkan keterangan usia yang sesuai di dalam game masing-masing,” ujar Meutya dalam konferensi pers usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).
Program Indonesia Game Rating System sebenarnya telah diinisiasi sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Namun, penerapannya semakin diperkuat setelah keluarnya dua regulasi penting pada 2024, yakni Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.
Mekanisme Implementasi IGRS
Penerapan Indonesia Game Rating System akan dilakukan secara bertahap. Para developer dan publisher game diwajibkan untuk melakukan self-assessment terlebih dahulu guna menentukan klasifikasi usia produk mereka. Setelah itu, Komdigi akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan rutin untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, terutama bagi game yang mengandung unsur kekerasan ekstrem, pornografi, atau perjudian, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penghapusan permanen (takedown) dari seluruh platform.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis gim, baik yang dikembangkan di dalam negeri, luar negeri, maupun konten buatan pengguna (user-generated content).
Tentunya Komdigi tidak bekerja sendiri dalam menentukan IGRS. Sebagai pedoman, Komdigi akan menggunakan sistem rating yang sudah digunakan oleh International Age Rating Coalition (IARC).
Harapan ke Depan
Pemerintah berharap penerapan Indonesia Game Rating System tidak hanya memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari konten berbahaya, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri game lokal. Sistem ini diharapkan mendorong para developer dan publisher untuk lebih kreatif dan bertanggung jawab dalam menciptakan produk yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa.