Developer Palworld, Pocketpair telah mengumumkan alasan dibalik gugatan hukum yang diberikan oleh Nintendo.
Dalam keterangan resmi, Pocketpair menjelaskan bahwa menurut Nintendo ada tiga pelanggaran hak paten yang diduga telah dilanggar yaitu nomor 7545191, 7493117, dan 7528390. Ketiga hak paten ini berkaitan dengan mekanisme menangkap monster dan menungganginya.
Dalam game Palworld, pemain bisa menangkap monster atau Pal dengan cara menggunakan item bernama Pal Sphere. Untuk cara menangkapnya, Pal Sphere ini harus dilempar ke Pal. Setelah berhasil ditangkap, Pal akan menjadi milik pemain. Mekanisme inilah yang dipermasalahkan oleh Nintendo karena dianggap melanggar hak paten yang dimiliki oleh franchise Pokemon.
Nintendo juga tidak main-main dalam menuntut Pocketpair dan Palword. Ada dua tuntutan yang mereka minta yaitu Palworld dilarang untuk beredar wilayah yang berada di bawah wewenang hukum Jepang dan biaya ganti rugi sebesar 5 juta Yen untuk Nintendo dan The Pokemon Company.
Meski berada di bawah anging, Pocketpair berjanji akan melawan Nintendo dan The Pokemon Company melalui jalur hukum.
Pertarungan antara Nintendo dan The Pokemon Company dengan Pockepair berawal dari datangnya surat gugatan hukum di bulan September kemarin. Padahal sejak rilis di bulan Januari, Palworld sama sekali tidak mendapatkan perhatian dari Nintendo.
Bagaimana menurut kalian?