Apakah koleksi mainan termasuk harta kekayaan yang harus dilaporkan juga melalui SPT?
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebuah mainan saat ini dapat bernilai hingga jutaan rupiah. Lalu, apakah mainan-mainan “mahal” ini harus dianggap sebagai harta dan dicantumkan dalam SPT? Jawabannya adalah “tergantung”. Mainan bisa dianggap sebagai harta, namun bisa juga dianggap sebagai bukan harta. Hal ini tergantung pandangan individu-individunya sendiri. Apabila mainan itu hanya mainan untuk anak kecil yang dianggap kurang bernilai, maka mainan tersebut bisa dianggap sebagai bukan harta dan tidak perlu dicantumkan dalam SPT. Namun, apabila nilai mainan tersebut sangat besar, apalagi bila mainan itu memang ditujukan sebagai objek investasi, maka sebaikanya mainan tersebut dianggap sebagai harta dan dilaporkan atau dicantumkan dalam SPT. Hal ini perlu dilakukan agar apabila terjadi pengecekan oleh Direktur Jendral Pajak (DJP), sang Wajib Pajak tidak dianggap sedang menutup-nutupi harta kekayaan guna menghindari pajak.
Selain itu, ternyata ada Undang-Undang Perpajakan yang menjelaskan tentang harta yang tidak diungkapkan dalam Amnesti Pajak ini loh.
Pasal 18 ayat 2 berbunyi:
- Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
- Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Maksudnya, proses pemeriksaan history harta kekayaan Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 akan dilakukan selama 3 tahun kedepan. Apabila ditemukan bukti bahwa sang Wajib Pajak memiliki harta yang tidak dilaporkan menggunakan Amnesti Pajak, maka harta tersebut malah akan dihitung sebagai pendapatan di tahun ditemukannya informasi tersebut dan harus dibayarkan pajak penghasilannya . Berikut merupakan tabel tarif pajak penghasilan pribadi yang diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 21 dengan metode perhitungan progresif:
Malah jadi lebih besar bukan dana yang harus dikeluarkan?