Masih kurang ngerti nih… Amnesti Pajak itu apa sih?
Dikutip dari Pajak.go.id,
Amnesti Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak yang meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Mungkin para newbie di dunia perpajakan masih sedikit asing dengan istilah-istilah yang ada di dalam pengertian di atas. Untuk itu, Colony akan mencoba men-simple-kan penjelasan yang ada.
Jadi, di Indonesia itu ada berlaku pajak penghasilan (PPh). Setiap orang, perusahaan atau badan hukum lainnya yang ada di Indonesia yang menghasilkan pendapatan diharuskan untuk membayar pajak. Selain itu, setiap orang juga harus melaporkannya dalam bentuk surat pemberitahuan secara tahunan atau yang disebut dengan SPT. SPT sendiri akan menjadi salah satu acuan pemerintah untuk menganalisa apakah seorang Wajib Pajak telah menyelesaikan seluruh kewajiban untuk membayar pajak penghasilannya. Di sana akan tertera seberapa besar penghasilanmu selama satu (1) tahun dan seberapa banyak harta yang kamu miliki hingga tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Apabila kamu memiliki harta yang sangat banyak, namun memiliki pendapatan (yang dilaporkan) dalam jumlah yang tidak sebanding, dapat disimpulkan bahwa kamu memiliki sumber pemasukan lain yang tidak dilaporkan dan tidak dibayarkan pajak penghasilannya.
Nah, apabila ketahuan nih kalo kamu mempunyai harta lain dari pendapatan yang selama ini tidak kamu bayarkan pajak penghasilannya, kamu akan diharuskan untuk membayar pajak terhutang tersebut dan ditambah dengan sanksi pelanggaran yang besarannya dapat mencapai 48% dari jumlah pajak yang terhutang. Wow! Mahal banget dong yah! Di sini nih peranannya Amnesti Pajak. Amnesti Pajak adalah sebuah program pengampunan dosa oleh Pemerintah kepada masyarakat-masyarakat Indonesia yang sebelumnya menyembunyikan harta kekayaannya dan tidak membayar pajak penghasilan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengungkap dosa/harta, menebusnya (hanya 2% dari nilai wajar harta yang ingin diungkapkan di periode pertamanya) dan merasakan kelegaan setelahanya tanpa harus membayar sanksi yang luar biasa besar atas pajak yang terhutang. Apapun yang diamnesti pajakkan tidak akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Jadi jangan takut, ini memang merupakan kesempatan yang bagus untuk mengaku dosa kepada pemerintah.