Kamu pasti pernah mendengar tentang “Amnesti Pajak”, bukan? Ya, sejak beberapa bulan lalu Amnesti Pajak memang telah menjadi topik hangat pembicaraan banyak orang. Ada yang merasa bersyukur karena diberikan kesempatan “mengaku dosa”, ada juga yang merasa panik dan gelisah karena harus mengeluarkan biaya tebusan yang “lumayan” besar.
Amnesti pajak juga telah menjadi salah satu topik hangat di antara tim internal Colony loh. Sejak Colony menulis artikel berjudul “Mainan-mainan Bernilai Investasi yang Bisa Kamu Koleksi”, kantor kecil kami pun mulai dipenuhi dengan argumen-argumen mengenai apakah koleksi mainan juga harus dilaporkan menggunakan Amnesti Pajak. Beberapa berargumen bahwa koleksi mainan juga harus dilaporkan karena telah termasuk harta (dapat diinvestasikan). Namun, beberapa orang juga menolak untuk mempercayai “argumen” tersebut.
Lantas, untuk menghindari “perpecahan” lebih jauh, kami mendatangi salah satu konsultan Amnesti Pajak di Helpdesk Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Berikut beberapa poin yang dapat disimpulkan dari pembicaraan kami dengan sang konsultan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar koleksi mainan dengan Amnesti Pajak.