Sebagai salah satu pionir dalam industri game terutama eSports, Korea memiliki aturan khusus bagi para cheater. Jika terbukti telah menggunakan cheat saat bermain game, cheater ini bisa didenda bahkan dipenjara. Uniknya aturan ini tidak dibuat oleh publisher game atau lembaga, melainkan pemerintah Korea sendiri yang membuat Undang-Undangnya.
Dikutip dari PvP Live, parlemen Korea baru saja mensahkan Undang-Undang baru khusus untuk industri game. Isi dari Undang-Undang ini adalah bagi siapa yang membuat dan mendistribusikan program ilegal yang tidak disahkan oleh perusahaan game dianggap ilegal. Program ilegal ini dapat berupa aimbot, hack, bot dan lain-lain. Hukuman yang akan diberikan cukup berat yaitu penjara selama 5 tahun atau denda sebesar $ 43.000 atau sekitar 571 juta Rupiah!
Playcubic sendiri setuju jika cheater diberikan hukuman seberat-beratnya. Pasalnya mereka tidak hanya menganggu para pemain lainnya saja, tapi juga merusak game itu sendiri. Karena terlalu banyak cheater, game tersebut terpaksa ditutup karena tidak ada lagi yang mau memainkannya.
Menurut kamu apakah Undang-Undang seperti ini juga bisa diterapkan di Indonesia?
Thanks PvP Live